JAKARTA, HOLOPIS.COM Legislator DPR RI mempertanyakan kinerja dari Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamad Lutfi yang dinilai tidak maksimal dalam menyelesaikan permasalahan harga minyak goreng di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih ini kemudian mendesak Lutfi dan seluruh jajaran di Kemendag untuk mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagj masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

“Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran,” kata Sumarjaya, Selasa (8//2).

Ia juga menduga, muncul dugaan penghilangan barang saat pemerintah mulai melakukan operasi pasar besar-besaran. Ia menduga hal itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Karena itu, ia juga mendesak Mendag untuk memberantas kartel-kartel minyak goreng yang menyengserakan rakyat karena membuat harga minyak goreng melambung tinggi dan menjadi langka.

“Jika masalah ini berlarut-larut dapat mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi yang sudah sangat baik dilakukan oleh pemerintah selama masa pandemi. Sudah saatnya kartel minyak goreng ini diberantas,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta agar Kemendag melalukan upaya-upaya untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab, serta mengawasi rantai pasokan minyak di sejumlah daerah.

Dia pun mengingatkan, bahwa Lutfi harus mampu mengawal dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.

Seluruh pejabat Kemendag kemudian juga harus mengecek gudang minyak goreng terkait kesesuaian laporan stok dan yang ada di lapangan. Pengecekan tersebut termasuk gudang Kemendag, gudang Bulog, dan gudang-gudang swasta. Kenaikan harga minyak goreng sendiri sudah terjadi sejak akhir November 2021.

Selain mahal, ketersediaan minyak goreng di beberapa daerah semakin minim. Kondisi itu akhirnya membuat minyak goreng menjadi langka, karena di tengah masyarakat mulai muncul panic buying. Selain mengawal pelaksanaan HET, Kemendag juga harus bisa melaksanakan program-program domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik.