JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai membuka pendaftaran untuk seleksi Calon Anggota Komnas HAM RI Periode 2022-2027.

Proses penjaringan dan seleksi itu untuk menggantikan Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 yang akan habis masa kerjanya pada November 2022 mendatang.

Lima sosok terpilih untuk menseleksi para calon anggota Komnas HAM yang memiliki pengetahuan, komitmen, dan konsistensi terhadap pelindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Mereka adalah Prof. Makarim Wibisono (Ketua), Kamala Chandrakirana (Wakil Ketua), Prof. Azyumardi Azra, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Marzuki Darusman.

Kelima tokoh itu akan mengawal prosesnya mulai dari pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM RI 2022-2027 yang dibuka mulai Selasa 8 Februari hingga 8 Maret 2022.

“Tahapan seleksi akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran seleksi calon Anggota Komnas HAM RI, lalu dibuka kesempatan mendaftar bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan hingga sebulan mendatang,” kata Ketua Pansel Makarim Wibisono (7/2).

Seluruh persyaratan dan teknis pendaftaran secara terbuka dapat diakses di laman resmi https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/. Pansel juga mensyaratkan dua metode pendaftaran, yaitu:

a. Melalui online, yaitu pendaftar menggunggah dokumen pendaftaran beserta lampirannya ke laman resmi https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/. dan tetap mengirimkan dokumen fisik via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310;

b. Melalui pos, yaitu pendaftar mengirimkan dokumen fisik pendaftaran beserta lampirannya kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM dengan alamat Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310.

Seluruh proses dan tahapan seleksi tidak dikenai biaya serta pungutan dalam segala bentuk. Pendaftar yang lolos dalam tahapan lanjutan yang memerlukan biaya transportasi serta akomodasi pribadi akan ditanggung masing-masing individu.