JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Pemprov DKI Jakarta masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

“Kita mengikuti SKB 4 Menteri,” kata Anies, Senin (7/2).

Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.

Perihal pelaksanaan PTM, Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut ketentuannya:

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Setiap hari bergantian
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari

2. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.