JAKARTA, HOLOPIS.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut, bahwa kebijakan Crowd Free Night (CFN) yang diberlakukan di Jakarta akan terus diberlakukan hingga kasus positif virus korona (Covid-19) melandai.

Diketahui, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas atau CFN di beberapa kawasan di Jakarta.

“Sampai melandai,” kata Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2).

Fadil menuturkan bahwa kebijakan CFN ini diterapkan demi menekan penyebaran virus korona. Apalagi, berdasarkan data harian, kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota terus meningkat.

Fadil Imran mengatakan bahwa pembatasan mobilitas warga Jakarta tetap sejalan dengan upaya pertumbuhan ekonomi. Dia yakin kebijakan CFN tidak berdampak buruk terhadap dunia usaha.

“Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kita mulai dengan jam 24.00 WIB, artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan,” kata Fadil

Fadil pun menyoroti bahwa saat ini masih banyak anak muda yang masih banyak menghabiskan waktu bersama tengah malam. Padahal kasus Covid-19 terus meningkat.

“Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kita melakukan Crowd Free Night,” tutur Fadil.

Sebagai informasi, kebijakan CFN di 10 (sepuluh) kawasan di Jakarta berlaku mulai Sabtu (5/2) lalu. Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 24.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kawasan-kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN yakni sebagai berikut ;

1. Kawasan Sudirman Thamrin
2. Asia Afrika
3. Senopati-Gunawarman
4. SCBD
5. Seputaran Medan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan PIK
8. Kawasan Danau Sunter
9. Kawasan Kota Tua
10. Kawasan BKT