JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah memastikan bahwa pihaknya akan tetap memberikan izin kepada Mall ataupun pusat perbelanjaan di Jabodetabek untuk beroperasi meski PPKM dinaikan ke level 3.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan mengatakan, mall boleh dikunjungi oleh anak anak.

“Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama,” kata Luhut, Senin (7/2).

Bahkan, untuk pusat permainan anak anak, Luhut juga menyatakan mereka boleh beroperasi dengan syarat dan ketentuan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

“Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35 persen kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun,” terangnya.

Untuk bidang usaha lainnya, dijelaskan Luhut, pemerintah juga memberikan ijin mereka untuk tetap membuka usahanya dengan batasan yang tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.

“Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60,” tukasnya.

Bioskop kemudian juga akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen kapasitas, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25 persen.

“Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” terangnya.