JAKARTA, HOLOPIS.COM – DPR RI didesak untuk segera melakukan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu mengingat Surat Presiden terkait nama nama calon sudah dikirimkan sejak 12 Januari lalu.
Dikatakan Kahfi Adlan selalu perwakilan dari Perludem serta organisasi pemantau pemilu lainnya, pihaknya sangat menyayangkan kinerja dari DPR tidak kunjung menindaklanjuti Surat Presiden dan belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling
lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan
Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Kahfi, Senin (7/2).
Menurut Kahfi, jika
DPR menyatakan tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota
KPU/Bawaslu terpilih kurang dari 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang, DPR meminta Presiden
untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali
nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
“Itu terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden dan akan memakan waktu
yang lebih lama kembali,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota
KPU dan calon anggota Bawaslu yang telah diterima.
“Mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” tukasnya.
Ditambahkannya, DPR harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji
kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
“Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota
Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni
maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden,” pungkasnya.