JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah pusat RI tengah mematangkan sembilan aturan turunan terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, aturan-aturan tersebut ditargetkan terbit mulai Maret mendatang.

“Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap,” kata Wandy kepada wartawan, (4/2).

Wandy menyampaikan, aturan yang akan terbit lebih dulu adalah aturan terkait pembentukan Otorita IKN Nusantara. Sementara itu, aturan yang akan keluar paling akhir adalah regulasi perpindahan ibu kota negara.

Wandy menegaskan, pihaknya akan tetap merumuskan sembilan peraturan tersebut sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU IKN.

“Selama belum ada putusan MK, pemerintah tetap jalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan tadi,” ucapnya.

Adapun aturan turunan UU IKN yang sedang dipersiapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara

2. Peraturan Pemerintah tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara

3. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara