JAKARTA, HOLOPIS.COM – Beredar pengumuman yang berisi razia masker serentak bakal dilakukan Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Pengumuman yang disertai logo TNI dan Polri itu akan menggelar razia masker dan memberikan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Merespons pengumuman tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan hal itu tidak benar alias hoaks.
“Saya sudah sampaikan, bahwa ada kabar hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp250 ribu,” kata Sambodo seperti dilansir dari polri.go.id, Sabtu (5/2).
Dia menjelaskan, pihaknya memang tengah gencar melakukan razia masker. Namun, penindakannya hanya bersifat teguran dan tidak ada sanksi denda.
“Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, perihal denda Rp250 ribu bila tak menggunakan masker itu dipastikan itu berita bohong.
“Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu. Itu bukan ranah kami,” tegas Sambodo.