JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemendikbudristek memberikan diskresi bagi Orang tua peserta didik agar bisa menentukan pilihan bagi anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada di status PPKM Level 2.
Diskresi tersebut diberikan Kemendikbudristek menyusul peningkatan kasus Covid-19 di beberapa daerah di pulau Jawa.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh,” kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti (4/2).
Selain itu, Suharti juga menyebut pihaknya telah memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 agar bisa menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19. Pemerintah daerah kini dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di wilayahnya.
“Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,” jelas Suharti.