JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bar Dronk Kemang didenda Rp. 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, (4/2) malam. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.
Sanski yang diberikan kepada bar Dronk ini, sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
Aturan operasional tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.
“Kami segel dan pasang garis polisi,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .
Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.