Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Bar Dronk Kemang Didenda 50 Juta dan Dilarang Beroperasi Selama Sepekan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Bar Dronk Kemang didenda Rp. 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, (4/2) malam. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.

Sanski yang diberikan kepada bar Dronk ini, sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Aturan operasional tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.

“Kami segel dan pasang garis polisi,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .

Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.

PT KAI Berikan Diskon Tiket 20% di Acara LPS Travel Fair 2024

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia atau KAI...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru