JAKARTA, HOLOPIS.COM Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid mengatakan bahwa polri sudah sepatutnya segera menetapkan status tersangka kepada Azam Khan.

Azam Khan adalah orang yang berada di lokasi sama dengan Edy Mulyadi dan menyebut hanya monyet terhadap orang yang mau membeli properti dan pindah dari Jakarat ke Kalimantan Timur.

“Jangan sekedar periksa, pengacara AK (Azam Khan -red) ini layak dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan selain Edy Mulyadi,” kata Muannas, Jumat (4/2).

Ia menilai bahwa ucapan hanya monyet yang dilontarkan Azam Khan sangat bisa masuk dalam delik ujaran kebencian.

“Berkaitan soal sebutan ‘hanya monyet’ masuk itu rumusan delik hatespeech,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini Polri masih tampak mengembangkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi. Bahkan Sekjen GNPF Ulama itu saat ini sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara dalam upaya pengembangannya, Polri tengah memeriksa Azam Khan yang ikut terseret di dalam kasus yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.

“AK tersebut diperiksa terkait kasus EM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Pemeriksaan Azam Khan dilakukan oleh tim penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Rabu 2 Februari 2022. Pengacara tersebut diperiksa selama 7 (tujuh) jam sebagai saksi. Namun sampai saat ini belum ada peningkatan status maupun penahanan terhadap Azam Khan.

Sekedar diketahui pula, bahwa Edy menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Dittipid Siber Bareskrim Polri pada hari Senin 31 Januari 2022. Usai diperiksa terkait dengan kasus “Tempat Jin Buang Anak”, ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.