Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Infografis : Sanksi Bagi Pengecer Atau Penjual Yang Tidak Pakai HET Minyak Goreng

Infografis
Infografis sanksi bagi pengecer yang tidak menerapkan HET. (RPG)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng harus dijadikan acuan, jika tidak maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pengecer ataupun pedagang yang tidak menerapkan HET. Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru