JAKARTA, HOLOPIS.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng harus dijadikan acuan, jika tidak maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pengecer ataupun pedagang yang tidak menerapkan HET. Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
Infografis : Sanksi Bagi Pengecer Atau Penjual Yang Tidak Pakai HET Minyak Goreng
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.