Sabtu, 18 Januari 2025

OJK Larang Perbankan Jual Unit Link Dari Perusahaan Asuransi Bermasalah Dengan Nasabahnya

JAKARTA, HOLOPIS.COM Perbankan dilarang menjual produk asuransi, yang berkaitan engan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah khususnya yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.

Larangan tersebut, dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Kamis (3/2).

Anto pun mengatakan ada 3 perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, dan OJK sudah memanggil direktur utama ketiga perusaan asuransi itu. Sayangnya, ketiga perusahaan asuransi tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” jelas Anto.

OJK juga sudah memfasilitasi perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya melalui pertemuan terpisan maupun bersama – sama.

Sejauh ini, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” jelas Anto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral