JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar level PPKM dinaikkan seiring dengan angka Covid-19 yang terus mengalami kenaikan. Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI, Ahmad Rizs Patria.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2, yang berlaku dari 1-7 Februari 2022 mendatang.

“Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga,” kata Riza, (2/2).

Riza menuturkan, peningkatan level PPKM ini sudah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Yang memang pertimbangannya adalah angka Covid-19 yang terus naik.

Keputusan peningkatan level PPKM ini tentu tak berada di tangan Pemprov DKI Jakarta. Sepenuhnya berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangan juga kondisi wilayah peyangga.

“Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan,” jelas Riza.

“Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas,” sambungnya.