JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan bahwa Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
”Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendampingnya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Novianto, Jumat (2/4).
Kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura. Imigrasi Jayapura saat ini juga sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya.
”Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura,” ujarnya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe mengakui telah masuk ke wilayah Papua Nugini (PNG) melalui jalan tikus dan kembali ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Jumat (2/4).
”Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat. Saya memang salah karena masuk PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami,” kata Lukas Enembe dilansir dari Antara.
Lukas Enembe yang selama berada di Vanimo didampingi Hendrik Abidondifu. Saat kembali ke Jayapura, Enembe diantar Konsul RI di Vanimo, PNG, Allen Simarmata hingga ke zona netral RI-PNG.
Follow channel WhatsApp Holopis.com
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dengan link Holopis.com.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.