JAKARTA, HOLOPIS.COM Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk ahli untuk proses penyidikan terkait ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pemeriksaan terhadap 55 saksi itu kemudian memperkuat alasan Polri untuk langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam pemeriksaan perdananya..

“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” kata Ahmad, Selasa (1/2022).

Edy Mulyadi
Youtuber FNN, Edy Mulyadi.

Polri sendiri diketahui telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan.

Ahmad menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti. Akun YouTube Edy Mulyadi sendiri diketahui dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

“Sementara penyidik baru melakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” tambahnya.