JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Imlek bagi 25 narapidana beragama Khonghucu (Tionghoa) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Reynhard Silitonga menuturkan bahwa usulan pemberian remisi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Adapun pemberian remisi khusus edisi imlek ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” ujar Reynhard melalui keterangan tertulis, Selasa (1/2).
Reynhard mengatakan bahwa dari 69 narapidana Tionghoa yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya 25 narapidana yang menerima remisi khusus Imlek.
Lebih lanjut, Reynhard menjelaskan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Adapun rincian adalah sebagai berikut;
-3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari
–13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan
-7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari
–2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Reynhard menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Menurutnya, remisi itu bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” tutur Reynhard.