HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan harga BBM nonsubdisi bukan kebijakan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme pasar global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pengaturan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM nonsubsidi—yang umumnya digunakan oleh sektor industri dan masyarakat mampu—harus mengikuti dinamika pasar internasional.
“Jadi, kalau BBM itu kan, kalau untuk yang pemerintah atur adalah BBM bersubsidi. Sementara yang untuk industri (BBM non-subsidi), sesuai peraturan Menteri ESDM tahun 2022 itu mengikuti harga pasar,” kata Bahlil, dalam keterangannya dikutip pada Minggu, (19/4/2026).
Omongan Bahlil menegaskan batas tegas antara kebijakan perlindungan sosial melalui subsidi dan mekanisme ekonomi pasar bebas pada BBM nonsubsidi.
Kenaikan harga terjadi signifikan pada beberapa jenis BBM nonsubsidi. Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Sementara Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Menurut Bahlil, jenis BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 memang tidak termasuk dalam skema subsidi. Dengan demikian, penyesuaian harga mengikuti kondisi global, termasuk fluktuasi harga minyak dunia.
Bahlil juga menyinggung segmentasi pengguna BBM nonsubsidi. Ia menyebut bahwa produk seperti Pertamax Turbo hingga solar dengan cetane number tinggi umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
“Jadi, Turbo (Pertamax Turbo) itu kan untuk orang kaya. Orang-orang mampu semua. RON 98, kemudian solar yang CN 51 itu untuk orang mampu lah,”
Pernyataan ini mempertegas bahwa beban kenaikan harga BBM nonsubsidi secara kebijakan memang tidak ditujukan untuk kelompok rentan.
Bahlil menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ESDM tahun 2022. Dalam aturan tersebut, BBM nonsubsidi secara jelas tidak mendapatkan intervensi harga dari pemerintah.
Selain itu, ia juga menyinggung sektor hulu energi, khususnya eksplorasi minyak dan gas (migas), yang tetap berjalan melalui mekanisme tender wilayah kerja.
Kata Bahlil, pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.

