MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Heboh “Cukup saya saja yang WNI, anak saya jangan”, Kemenkum: Status Anak DS Tetap WNI

3 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polemik unggahan media sosial DS, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terus bergulir. Dalam video yang diunggah pada 20 Februari 2026, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya disertai pernyataan kontroversial yang menuai kritik publik.

Menanggapi hal itu, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan bahwa anak DS hingga kini masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

- Advertisement -

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris bukan negara yang menganut asas ius soli, yakni kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan pada garis tempat kelahiran,” kata Widodo dalam jumpa pers, Kamis (26/2/2026).

- Advertisement -

Menurut Widodo, berdasarkan garis keturunan orang tua yang keduanya WNI, maka status anak secara otomatis tetap WNI.

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya,” tuturnya.

Paspor Inggris Lewat Permanent Resident?

Widodo tidak menutup kemungkinan anak DS memperoleh paspor Inggris melalui mekanisme permanent resident. Namun, ia menekankan bahwa skema tersebut umumnya berlaku bagi orang dewasa yang telah tinggal minimal lima tahun berturut-turut.

“Sekarang dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” katanya.

“Kalaupun dia, yang bersangkutan itu, di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah, ini yang sedang kita konfirmasi,” sambung Widodo.

Hingga kini, Kemenkum belum berkoordinasi langsung dengan keluarga DS. Pemerintah akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan status hukum yang bersangkutan.

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya memahami aturan kewarganegaraan serta perlindungan hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
3 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru