HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktik penipuan siber dengan modus menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap lima tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan phishing terorganisir dan dikendalikan dari luar negeri.
Para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi milik Kejaksaan Agung, yakni etilang.kejaksaan.go.id. Tautan jebakan itu kemudian disebarkan secara masif menggunakan metode SMS blast ke nomor ponsel masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah mengklik tautan dalam pesan singkat tersebut.
“Korban menerima SMS berisi informasi denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi. Karena yakin itu asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kredit,” ujar Himawan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan dalam operasi tersebut. Selain itu, teridentifikasi enam nomor telepon tambahan yang dipakai untuk menyebarkan SMS blast, melengkapi lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan lima tersangka di dua wilayah berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Polisi mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.
“Masing-masing tersangka memiliki peran, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Ini jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Publik diminta selalu memeriksa alamat situs resmi secara teliti sebelum memasukkan data pribadi atau informasi keuangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber terus berevolusi dengan memanfaatkan kepanikan dan kelengahan masyarakat. Aparat menegaskan komitmennya untuk memburu jaringan serupa yang beroperasi lintas wilayah maupun lintas negara.

