HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengusulkan agar Dirtipidum Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan pencekalan atau pelarangan keluar negeri terhadap Koko Erwin Bandar Narkoba yang memberikan Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Sebaiknya segera dicekal, Dirtipidum harus koordinasi pada imigrasi ajukan pencekalan tersangka bandar narkoba Koko Erwin agar tidak melarikan diri keluar negeri,” kata Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Gurun menjelaskan pencekalan terhadap Bandar Narkoba Koko Erwin penting dilakukan untuk mempermudah proses penangkapan sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai harapan.
Menurutnya proses hukum terhadap Koko Erwin tidak cukup hanya status tersangka, melainkan harus pula ditangkap dalam keadaan hidup sebagai langkah berpotensi mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dibalik Koko Erwin.
“Harus ditangkap hidup-hidup, agar terungkap secara terang benderang, bahkan potensi siapa bandar besar dibalik Koko Erwin? Siapa bosnya Koko Erwin? potensial jaringan narkoba yang lebih besar perlu digali,” ujarnya
Gurun menegaskan dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki oleh Mabes Polri, dirinya yakin Mabes Polri dapat menangkap segera Koko Erwin dalam waktu dekat ini.
“Ini kasus sudah diambil alih oleh Dirtipidum Mabes Polri, dulu kasus terorisme Amrozi, Imam Samudera dan Muklas ditangkap dalam waktu 2 Minggu, maka saya yakin pengalaman panjang serta kemampuan dan teknologi yang dimiliki tentu mestinya bisa segera menangkap Bandar Narkoba Koko Erwin,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.
Sebagai informasi, Erwin merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Atas perannya tersebut, Polda NTB menetapkan Erwin sebagai tersangka.
Surat DPO tersebut diterbitkan pada 21 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Dirtipidnarkoba Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Sementara untuk data tersangka, bandar narkoba tersebut memiliki nama lengkap Erwin Iskandar. Ia memiliki tiga alamat di Sulawesi Selatan dan satu alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Untuk pekerjaan, tertulis bahwa Erwin merupakan wiraswasta. Sedangkan untuk ciri-ciri khusus, Erwin memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

