HOLOPIS.COM, JAKARTA – Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu andalan pemerintah dalam mencetak generasi unggul Indonesia.
Dikelola di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, beasiswa ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau uang rakyat.
Hingga 30 November 2025, dana abadi LPDP tercatat mencapai Rp154,11 triliun. Dana ini dikelola negara untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan jangka panjang.
Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat 19.686 penerima beasiswa yang sedang menempuh studi, baik di dalam maupun luar negeri. Sementara jumlah alumni LPDP telah mencapai 31.572 orang.
Beasiswa LPDP diperuntukkan bagi jenjang magister dan doktor. Dana yang diberikan tidak hanya mencakup biaya kuliah, tetapi juga transportasi, biaya hidup, hingga pendanaan penelitian.
Namun, beasiswa ini bukan sekadar bantuan pendidikan tanpa tanggung jawab.
Penerima LPDP memiliki kewajiban menyelesaikan studi tepat waktu dan kembali ke Indonesia setelah lulus.
Mereka juga diwajibkan berkontribusi bagi negara minimal dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut, sesuai bidang keilmuan yang dipelajari.
Alumni yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian dapat dikenai peringatan hingga sanksi pengembalian dana beasiswa.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengingatkan para penerima untuk menjaga amanah tersebut.
“Hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima (beasiswa), ya hormati,” ujarnya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa LPDP bukan hanya soal kesempatan belajar, tetapi juga tanggung jawab moral untuk membangun Indonesia.
Dengan dana ratusan triliun rupiah dan puluhan ribu penerima manfaat, LPDP menjadi investasi besar negara dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan kembali dan memberi dampak nyata bagi kemajuan bangsa.

