Rabu, 25 Feb 2026
BREAKING
Rabu, 25 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Wajib Cair Paling Telat H-7 Lebaran

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta pada 2026. Ia menegaskan, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran.

Menurut Yassierli, ketentuan tersebut sudah sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi kewajiban setiap perusahaan kepada pekerjanya.

- Advertisement -

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Holopis.com, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pengumuman resmi terkait pencairan THR masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pemerintah akan menyampaikan keputusan tersebut secara bersama dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Yassierli juga menegaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan untuk membayarkan THR. Sebab, kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menaker memastikan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah kembali membentuk Posko THR di tingkat pusat dan daerah.

Posko tersebut akan tersedia di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi guna menerima laporan pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR.

“Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga pak presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” bebernya.

Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa Presiden Prabowo Subianto turut mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Yassierli menilai, mekanisme pengaduan melalui Posko THR yang rutin dilakukan setiap tahun terbukti efektif. Pada tahun sebelumnya, pemerintah menerima sejumlah laporan pekerja terkait perusahaan yang belum membayar THR.

Namun setelah dilakukan pengawasan dan penindakan, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya diminta segera melunasi kewajibannya.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan tahun lalu seperti itu dan Alhamdulillah dari sekian banyak kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tutup Yassierli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru