HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Sekjen Projo, Freddy Damanik terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Freddy diperiksa sebagai saksi dari Jokowi sebagai pihak pelapor, pada Selasa (24/2/2026).
“Ya, terima kasih. Jadi seperti Pak Jokowi dan saksi-saksi lainnya yang kembali dimintai keterangan tambahan ya, untuk melengkapi berkas-berkas perkara laporan Pak Jokowi terhadap saudara Roy Suryo dan kawan-kawan, perkara fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik kepada wartawan sebagai informasi diterima Holopis.com.
Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri tersebut mengatakan, bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan usai berkas sebelumnya dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi.
“Tentu kehadiran saya juga selaku saksi yang diminta dulu dari pihak Pak Jokowi. Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan, dan hari ini saya hadir memberikan keterangan tambahan juga. Tentunya untuk melengkapi berkas perkara yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa merupakan hal yang wajar jika saksi kembali dipanggil untuk memberikan keterangan jika berkas perkara dinilai belum lengkap oleh jaksa dan dikembalikan ke penyidik melalui mekanisme P19.
“Jadi memang di dalam proses penyidikan itu biasa saja, berkas dikirimkan ke jaksa, kemudian jaksa meneliti ada yang kurang dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. P19 namanya. Makanya Pak Jokowi, saksi-saksi lainnya termasuk saya kembali diminta keterangannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya hari ini kemudian memperkuat laporan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kubu Roy Suryo sebagai terlapor terhadap Jokowi.
“Tentu kehadiran saya akan memperkuat itu ya. Akan memperkuat laporan Pak Jokowi bahwa ini benar-benar perkara fitnah dan pencemaran nama baik termasuk ITE-nya,” tegasnya.
Sekedar informasi, berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi oleh tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami dan sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Jika sudah dilengkapi, penyidik akan kembali mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

