HOLOPIS.COM, JAKARTA – Patroli rutin Satgas Anti Tawuran membuahkan hasil. Seorang pria berinisial N (42) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi obat-obatan keras ilegal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan ketika petugas berpatroli pada jam rawan gangguan kamtibmas, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB. Saat itu, anggota mencurigai dua pria yang menunjukkan gelagat tidak biasa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 380 butir Tramadol, 79 butir Eximer, dan 10 butir Tyrex. Selain itu, turut disita satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam serta uang tunai Rp110.000 yang diduga hasil transaksi. Total sebanyak 469 butir obat keras ilegal berhasil diamankan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palmerah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Wahyu Dwi Ariwibowo, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, termasuk tawuran.
“Kami akan bertindak tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum. Peran serta dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.
Diketahui, kawasan Palmerah selama ini termasuk titik rawan tawuran sekaligus peredaran obat-obatan terlarang. Kehadiran Satgas Anti Tawuran pada jam-jam krusial menjadi bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

