Selasa, 24 Feb 2026
BREAKING
Selasa, 24 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Menag Nasaruddin Lapor KPK soal Penggunaan Private Jet ke Sulsel

13 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, KH Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan pesawat jet pribadi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Februari 2026, untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.

Menag di awal menjelaskan bahwa sudah beberapa kali datang ke KPK. Menag bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang dia duga waktu itu terkait penyelenggaraan haji. Menag juga beberapa kali berkonsultasi ke KPK.

- Advertisement -

“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Menag juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Menag bertekad dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.

- Advertisement -

“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.

“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya. Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.

Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.

Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia.

“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi. “Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” sambungnya.

Sebelumnya, kelompok pemerhati korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Trend Asia menyoroti soal penggunaan jet pribadi diduga milik Osman Sapta Odang (OSO) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

“Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO),” tulis ICW dan Trend Asia dalam rilis bersama.

Menurut mereka, Menteri Agama sebagai penyelenggara negara seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Di kemudian hari, pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, Kamis 19 Februari 2026.

Ikut menyikapi polemik tersebut, Managing Partner Satu Visi Law Office yang juga mantan peneliti dan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan di Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai bahwa setiap pemberian yang bukan fasilitas negara, wajib dilaporkan kepada KPK.

Hal ini disampikannya dalam siaran pers yang diterima Holopis.com pada hari Jumat 20 Februari 2026. Ini pun menjadi bentuk integritas dan keseriusan terhadap semangat bebas korupsi bagi para penyelenggara negara.

“Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepastian hukum. Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, maka dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” tegas Emerson.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
13 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru