HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, prihatin atas wafatnya Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum terhadap anak di bawah umur sebagai perbuatan yang tak bisa dibenarkan.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” kata Yusril dikutip dari laman resmi Kemenko Kumham Imipas pada Minggu, (22/2/2026).
Dia menegaskan aparat kepolisian memiliki kewajiban utama untuk melindungi setiap warga negara. Hal itu termasuk mereka terutama anak-anak yang tidak terkait dengan tindak pidana apa pun.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” jelas Yusril.
Yusril juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana wajib menjalani dua mekanisme hukum sekaligus, yakni sidang etik internal dan proses peradilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Maluku dan Mabes Polri dalam merespons kasus tersebut. Permohonan maaf yang disampaikan institusi Polri dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen untuk memperbaiki citra lembaga di mata publik.
Sementara itu, kepolisian di tingkat wilayah disebut telah menahan Bripda MS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Yusril menekankan insiden tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam upaya pembenahan institusi kepolisian. Reformasi yang tengah dibahas mencakup aspek rekrutmen, pendidikan, kedisiplinan, hingga sistem pengawasan internal.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tutur Yusril.

