HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengguncang kebijakan perdagangan global. Tokoh kontroversial itu mengumumkan rencana kenaikan tarif impor universal menjadi 15 persen, hanya sehari sebelumnya menetapkan 10 persen.
Mengutip laporan Associated Press (AP News), Trump mengumumkan perubahan kebijakan tersebut melalui media sosial pada Sabtu waktu setempat. Ia juga menyebut pemerintahannya tengah pertimbangkan penerapan tarif tambahan dalam beberapa bulan mendatang yang dinilai memiliki dasar hukum lebih kuat.
“Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan tarif lain yang diizinkan secara hukum,” demikian laporan AP News mengutip omongan Trump, Minggu, (22/2/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan Trump terhadap hampir seluruh mitra dagang utama AS. Kebijakan itu juga mencakup bea masuk tambahan terkait upaya penanganan perdagangan fentanil terhadap barang impor dari China, Kanada, dan Meksiko.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Trump sudah melampaui kewenangan konstitusional. Sebab, Trump menggunakan Undang-Undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif secara sepihak.
Tak lama setelah putusan itu, Trump merespons dengan mengkritik. Dia dengan pede langsung mengajukan kerangka kebijakan tarif baru.
Berbeda dari kebijakan sebelumnya, tarif global terbaru akan diberlakukan melalui dasar hukum lain yang belum pernah digunakan oleh Presiden AS dalam menetapkan pembatasan perdagangan internasional.
Rencananya, tarif awal sebesar 10 persen dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa mendatang. kebijakan ala Trump didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 (Trade Act of 1974).
Regulasi itu memungkinkan pemerintah AS memberlakukan pembatasan impor, termasuk tarif hingga 15 persen. Hal itu jika terjadi defisit perdagangan yang dinilai “besar dan serius.
Tapi, kebijakan tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali mendapatkan persetujuan dari Kongres untuk diperpanjang.
AP News juga melaporkan bahwa Trump belum memberikan rincian mengenai waktu pasti kenaikan tarif hingga batas maksimum 15 persen sebagaimana diizinkan undang-undang tersebut.
Sebelum putusan MA AS membatalkan kebijakan tarif sebelumnya, sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan sudah dikenakan tarif khusus yang lebih tinggi dibandingkan tarif umum sementara sebesar 10 persen.
Apabila tarif global dinaikkan menjadi 15 persen, tingkat itu diperkirakan bakal kembali menyamai besaran tarif yang sebelumnya diberlakukan terhadap beberapa mitra dagang utama AS sebelum intervensi pengadilan.
Langkah kontroversi Trump itu dinilai berpotensi memanaskan perdagangan global. Selain itu, perpanjang perdebatan antara cabang eksekutif dan yudikatif di Amerika Serikat terkait batas kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan ekonomi internasional.

