Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Donald Trump Ngotot Teken Perintah Eksekutif Tarif Global 10 Persen

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara.

Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.

- Advertisement -

“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku,” tulis Trump di Truth Social seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/2).

Dengan menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menunjukkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang menentang kebijakan tarifnya.

- Advertisement -

Pengadilan memutuskan bahwa interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan melanggar doktrin pertanyaan utama (major questions).

Dimana hal itu mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki “signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar” oleh cabang eksekutif harus mendapat persetujuan Kongres secara tegas.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan tersebut, mengatakan bahwa presiden harus menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kekuasaan mengenakan tarif.

Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara.

Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.

Pada konferensi pers pada Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Trump sebelumnya telah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru