HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri,l, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara inisial Arianto Tawakal (14) yang diduga menjadi korban penganiayaan Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Irjen Pol Johnny, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Johnny turut meminta maaf atas tindakan individu anggota tidak sejalan nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Yang berdampak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa Polri akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Oknum anggota yang melakukan kesalahan berat akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Terkait proses hukum secara pidana maupun etik yang sedang ditangani Polda Maluku, Johnny mengajak keluarga dan masyarakat mengawasi jalannya kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” imbaunya.
Sekadar diketahui, bhawa Siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto tewas setelah terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm oleh Bripda Masias di jalan Marren Kota Tual pada Kamis 19 Februari 2026 selepas sahur.
Tindakan dari oknum anggota Brimob Polri tersebut dilakukan karena mengira korban bersama kakanya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.
Namun sayang nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sementara, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.

