Sabtu, 21 Feb 2026
BREAKING
Sabtu, 21 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

ICW Kritik Keras Pengangkatan Kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR

6 Shares

HOLOPIS.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras terhadap pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. ICW menilai Sahroni tidak layak menduduki jabatan tersebut mengingat rekam jejaknya, khususnya pernyataan kontroversial yang memicu gelombang protes nasional pada Agustus 2025.

Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan bahwa publik tidak melupakan peran Sahroni dalam peristiwa Agustus 2025. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Sahroni kala itu bukan hanya mencerminkan ketidakpantasan secara etis, tetapi juga inkompetensi sebagai pejabat publik.

- Advertisement -

“Pernyataan kontroversial Sahroni pada bulan Agustus 2025 menunjukkan ketidakpantasan dia secara etis dan inkompetensi sebagai pejabat publik. Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia,” kata Egi dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Egi menegaskan, rekam jejak tersebut menjadikan Sahroni tidak hanya tidak pantas kembali memimpin Komisi III, tetapi juga tidak layak duduk di jabatan publik sebagai wakil rakyat. Ia juga menyoroti bahwa pengangkatan ini dinilai tidak menghormati para korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga kini belum memperoleh keadilan.

- Advertisement -

“Keputusan mengangkat Sahroni tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 yang hingga saat ini belum mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Lebih jauh, ICW menilai langkah ini mencerminkan kegagalan Partai NasDem dalam menjalankan fungsi kaderisasi sekaligus mengkhianati prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Pada waktu bersamaan, Partai NasDem tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, dan akuntabilitas,” ujar Egi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, membela keputusan pengangkatan kembali Sahroni dengan menyebut bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengacu pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sebelumnya menjatuhkan sanksi enam bulan kepada Sahroni.

“MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani,” ucap Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).

Saan memastikan bahwa secara administratif maupun etik, tidak ada lagi persoalan yang tersisa pasca pelantikan kembali Sahroni. “Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tegasnya.

Selain faktor administratif, Saan menyebut pengalaman dua periode Sahroni memimpin Komisi III menjadi pertimbangan utama partainya. “Pak Sahroni memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Selama dua periode menjadi pimpinan Komisi III, beliau menunjukkan kemampuan yang memadai. Karena itu, ketika ditetapkan kembali menjadi pimpinan, hal tersebut memang didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya,” pungkas Saan.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Sahroni sebelumnya dijatuhi sanksi oleh MKD menyusul pernyataan kontroversialnya pada Agustus 2025 yang memantik kemarahan publik dan memicu aksi protes di berbagai daerah di Indonesia. Setelah menjalani sanksi selama enam bulan, Sahroni kini kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pengangkatan kembali ini mendapat respons beragam dari publik dan kalangan masyarakat sipil, termasuk penolakan tegas dari ICW.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru