Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Kasus Bos Djarum Terindikasi Bakal Jadi Perdata, MAKI Ancam Bakal Prapid

11 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkara pengurangan pajak periode 2016-2020 yang sempat menyeret nama petinggi Djarum Victor Rachmat Hartono terindikasi bakal dipaksa masuk ke ranah perdata.

Selain belum adanya hasil audit kerugian negara yang sempat diajukan ke BPKP, hilangnya rilis pemeriksaan kasus tersebut serta sejumlah kasus lainnya menjadi salah satu barometer.

- Advertisement -

Indikasi perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono bakal menyusul perkara Grand Indonesia yang seret anak usaha Djarum, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah yang disidik pada 2016, namun tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan, menguat.

Perkara dihentikan karena tidak ada perbuatan pidana dan masuk ranah perdata, tapi sejak 2016 sampai kini gugatan tak kunjung dilakukan dengan alasan belum terima Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam hal ini Menteri BUMN saat itu.

- Advertisement -

Entah karena sang pemilik Djarum Group yang bernama Michael dan Budi Hartono yang tercatat sebagai orang terkaya di jagat negeri dan memiliki jaringan di lingkar kekuasaan.

Audit BPKP terungkap saat wartawan menanyakan langsung kepada Direktur Penyidikan pada Pidsus, Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (30/1) usai memberikan keterangan perihal perkara kehutanan.

Dugaan perkara akan menyusul seperti perkara anak usaha Djarum lainnya berdasarkan indikator dicabutnya status Cegah terhadap Dirut PT. Djarum tersebut pada pertengahan Desember 2024.

Alasan Kejagung, Victor kooperatif tapi tanpa diurai parameternya lebih mendetail.

Dengan dicabut status Cegah yang dilakukan sejak 14 November, maka tinggal 4 orang lain yang tetap dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka, adalah Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT. Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo dan Karl Layman.

Indikator lain, tertutupnya penyidikan sehingga wartawan tidak dapat mengikuti perkembangan alias berbeda 180 derajat dengan perkara Cipta Karya Bumi Indah yang dilakukan terbuka dan jadwal pemeriksaan dirilis setiap waktu.

Berdasarkan indikator tersebut pula Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana akan mengajukan gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid).

“Apabila dugaan tersebut benar, MAKI akan ambil sikap tegas, gugat Prapid,” kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (20/2).

Priveleges (perlakuan istimewa) pertama terjadi pada tahun 2016 terkait penghentian perkara kerjasama pemanfaatan lahan bekas Hotel Indonesia antara PT. Hotel Indonesia Natour (BUMN) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah (Anak Usaha Djarum) pada 2004.

Direktur Penyidikan (saat itu) Alm. Fadhil Zumhana menerbitkan Sprindik bernomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Penerbitan Sprindik, karena ditemukan bukti pelanggaran dengan, dibangunnya BCA Tower dan Apartemen Kempinski oleh PT. Cipta Karya Bumi.

Padahal, kedua bangunan tidak termasuk kesepakatan BOT (Built Operator Transfer) dengan PT. Hotel Indonesia Natour. Negara dirugikan sekitar Rp 1, 2 triliun.

Belakangan meski nyata-nyata ada perbuatan, Kejagung menyatakan perkara itu masuk ranah perdata dan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo, Jumat (20/1/2017).

Sementara itu, pakar hukum Iqbal Daud Hutapea yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berharap agar kekhawatiran penghilangan kasus tersebut tidak sampai benar-benar terjadi.

“Kita tunggu saja. Apakah perkara berujung penetapan tersangka atau dibiarkan ‘mengambang.’ Waktu-lah yang akan menjadi saksi,” kata Iqbal.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
11 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru