HOLOPIS.COM, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut positif kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Jumat 20 Februari 2026. Tarif resiprokal sebesar 19 persen dinilai kompetitif dan berpeluang memperkuat daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan skema ini membuka peluang penghapusan tarif bagi produk lokal yang mengintegrasikan komponen asal AS dalam proses produksinya.
“Tarif 19 persen itu sudah kompetitif. Apalagi produk-produk ekspor kita yang menggunakan komponen dari Amerika Serikat bisa bahkan turun sampai dibebaskan dari tarif. Nah ini sangat menarik, tapi harus dipelajari detailnya,” ujar Anindya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Anindya mendorong pelaku industri, khususnya sektor manufaktur, untuk memahami aturan teknis ART secara mendalam. Ia menyebut sejumlah asosiasi industri mulai menjajaki peluang kerja sama konkret, termasuk skema impor bahan baku dari AS untuk diolah di dalam negeri. Sektor furnitur menjadi salah satu yang menunjukkan ketertarikan, dengan rencana mengimpor bahan baku dari AS lalu mengekspor kembali produk jadi ke pasar Amerika.
Kadin juga mencatat bahwa di sela kunjungan Presiden Prabowo ke AS, telah ditandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) dengan total nilai investasi mencapai 38,4 miliar dolar AS, mencakup sektor pertambangan dan energi, agribisnis, tekstil, garmen, furnitur, serta teknologi.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kesepakatan ART merupakan hasil lebih dari 19 kali putaran negosiasi sejak AS mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada April 2025. Melalui perjanjian ini, sebanyak 1.819 pos tarif Indonesia dibebaskan dari bea masuk yang sebelumnya berkisar 19 hingga 32 persen, mencakup komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, semikonduktor, tekstil, dan pakaian jadi.
Sebagai imbal balik, Indonesia memberikan tarif 0 persen untuk produk AS, khususnya gandum dan kedelai. Perjanjian mulai berlaku 90 hari setelah proses hukum di masing-masing negara rampung.

