HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga menjadi sarana distribusi awal dalam jaringan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, kapal ini berfungsi mengangkut pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, lalu muatan dipindahkan ke kapal besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“Penyitaan ini hasil pengembangan penyidikan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah yang terungkap Oktober lalu. Kami terus telusuri jaringan dan aktor utamanya di wilayah Bangka Selatan,” tegas Brigjen Irhamni.
Kasus bermula dari penggerebekan 13 Oktober 2025, ketika 11 anak buah kapal (ABK) WNI ditangkap Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) di perairan Malaysia. Mereka mengangkut 7,5 ton pasir timah ilegal menggunakan perahu fiberglass tanpa registrasi, dokumen perjalanan, maupun muatan. Nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Kesebelas ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia via Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
“Dalam pengembangan, penyidik juga mengamankan 50 kg pasir timah yang disisihkan otoritas Malaysia sebagai sampel, alat komunikasi pelaku, serta bukti lain yang sedang dianalisis untuk mengungkap rantai jaringan lengkap,” tutup irhamni.
Polri menegaskan komitmen mengusut tuntas perdagangan timah ilegal lintas batas, yang merugikan negara dan merusak pengelolaan sumber daya alam. Penindakan tegas akan diterapkan sesuai UU Minerba dan ketentuan pidana terkait penyelundupan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat aparat penegak hukum untuk membongkar sindikat timah ilegal yang terus beroperasi di Bangka Belitung.

