HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh tim Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Menanggapi hal tersebut, pelapor Richard Lee, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mengungkapkan kekecewaannya.
“Cukup kecewa, tapi Doktif belum, belum sempat menanyakan kenapa,” kata Doktif di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Doktif kemudian menduga alasan Richard Lee tidak ditahan karena masalah kesehatan. Hal ini diduga karena Tim Dokkes Polda Metro sempat datang ketika proses pemeriksaan berlangsung.
“Kemungkinan alasannya dia sakit. Ya, jadi karena alasannya dia sakit makanya tadi dari Dokkes datang untuk memeriksa. Kemungkinan dia diperiksa dan mungkin memang ada sakitnya ya. Jadi memang sesuai dengan KUHP baru, memang tidak boleh tersangka itu ditahan dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan RIchard Lee kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers yang akan digelar pada Jumat (20/2/2026).
“Besok aja kita lihat karena besok juga nanti datangnya di doorstop. Mungkin karena banyak pertanyaan yang ingin dokter sampaikan kepada Kabid Humas,” tutur Doktif.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 lalu, dimana Richard Lee diduga melanggar perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Miliknya.
Pada 12 Desember 2025 dokter Richard kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, ia kemudian mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel, namun gugatannya ditolak pada 11 Februari 2026 karena dinilai proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini Richard dijerat dengan Pasal 2023 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar, dan 5 tahun penjara dengan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

