HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus membuktikan konsistensi mereka dalam menjalankan instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas mafia di bidang pertambangan dan energi.
Dimana kali ini penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjebloskan dua Mantan Kadistamben Pemkab Kutai Kertanegara (Kukar).
Penahanan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar.
Kedua Mantan Kadistamben yang ditahan di Rutan Kelas I Samarinda, adalah BH yang menjabat periode 2009–2010 dan ADR pada periode 2011– 2013.
Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penahanan terhadap kedua Mantan Petinggi di Distamben Pemkab Kukar dilakukan demi kepentingan penyidikan dan bentuk akuntabilitas Publik.
“Mereka ditahan usai ditetapkan tersangka pada Rabu (18/2). Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Samarinda,” kata Toni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Toni menjelaskan penetapan tersangka karena diperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku membuka ruang perusahaan melakukan penambangan secara melawan hukum, di lahan HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berakibat timbulnya kerugian negara.
“Korporasi dimaksud, adalah PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA,” ujarnya.
Dari berbagai informasi, perkara di Kejati Kaltim ini akan terus berkembang mengingat sejauh ini baru unsur penyelenggaraan negara. Sementara Korporasi sebagai pihak yang diuntungkan belum dijerat.
Supardi yang kini menjabat Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Kaltim adalah Mantan Direktur Penyidikan pada Gedung Bundar. Di eranya Dua Mantan Pangdam dijadikan tersangka Mega Skandal Asabri dan 5 Pengurus LPEI dijerat terkait penyaluran kredit kepada sejumlah korporasi dilakukan secara melawan hukum.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat BH menjabat Kadistamben Pemkab Kukar. Dalam kurun waktu 2009- 2010, diterbitkan IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi) kepada PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA.
Izin tersebut diketahui seharusnya tidak diterbitkan sebab status perizinan di lahan HPL tersebut belum tuntas. Terlebih, kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan Transmigrasi.
Akibatnya, penambangan oleh ke-3 Korporasi dapat diklasifikasikan melanggar hukum. Alasannya penambangan yang dilakukan dengan bermodal izin produksi dilakukan tanpa izin pemilik lahan.
Jabatan Kadistamben beralih kepada ADR (2011- 2013), namun aktivitas penambangan batu bara tidak berhenti meski sempat diwarnai teguran pada 2012.
Korporasi tetap teruskan penambangan dan menjualnya. Patut diduga negara dirugikan sekitar Rp 500 miliar dihitung dari unsur penjualan batu bara dan kerusakan lingkungan.
Dari pengalaman berbagai perkara yang pernah disidik oleh Gedung Bundar (Pidsus) kuat dugaan penambangan tersebut berjalan lancar jaya, karena adanya dugaan suap dan atau gratifikasi.

