HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dokter Richard Lee (DRL), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan usai praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis (19/2/2026).
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar 23.00 WIB. Usai diperiksa 12 jam, Richard Lee tidak ditahan dan diizinkan pulang.
“Terima kasih ya semuanya. Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam,” kata Richard Lee di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Richard juga mengungkapkan apresiasi terhadap proses penyidikan yang dijalankan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurutnya tim penyidik memperlakukannya dengan sangat baik, terutama pemeriksaan dilaksanakan di hari pertama puasa. Ia bahkan mengaku terharu karena diperbolehkan berbuka puasa di tengah proses penyidikan.
“Luar biasa banget Polisi Indonesia sangat profesional dan juga enak ya, Bang, ya, tadi di dalam, ya. Bahkan aku dikasih buka (puasa) juga tadi ya. Baik banget, aku terharu sih,” ujarnya.
Ia kemudian mengaku sudah memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya terkait produk yang dijualnya. Richard kemudian kembali menegaskan bahwa produk yang dijualnya aman dan tidak berbahaya.
“Aku sudah kasih penjelasan yang benar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sekali lagi, semua produk yang saya jual, legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Richard Lee merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada 4 Februari lalu harus ditangguhkan karena sidang gugatan praperadilan saat itu sedang berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026) PN Jaksel resmi menolak permohonan Pra Peradilan Dokter Richard Lee terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena dinilai proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

