HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa upaya perdamaian Palestina tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan kerja Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dan Board of Peace harus saling memperkuat, bukan saling bertentangan.
Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam rapat DK PBB di New York, Rabu (18/2/2026), menjelang pertemuan perdana negara-negara anggota Board of Peace.
Menurutnya, meski DK PBB dan Board of Peace memiliki mandat serta jalur berbeda dalam mendorong perdamaian di Gaza, keduanya tetap harus berada dalam satu kerangka besar yang sama.
“Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari dewan itu sendiri,” tegas Sugiono.
Mandat Resolusi 2803
Sugiono menjelaskan, pembentukan Board of Peace merupakan bagian dari mandat Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB yang menekankan rencana komprehensif mengakhiri konflik Gaza, termasuk pembentukan pasukan International Stabilization Force (ISF).
Karena itu, Indonesia memastikan keterlibatannya tetap berlandaskan Piagam PBB dan prinsip multilateralisme.
“Keterlibatan kami akan tetap konsisten dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip multilateralisme,” ujar Sugiono.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia bersama delapan negara mayoritas Muslim lainnya di Board of Peace berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian yang sedang dibangun.
“Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis yang tengah berlangsung, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina,” imbuhnya.
Prabowo Hadiri Pertemuan Perdana
Pada Kamis (19/2/2026), Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC. Pertemuan ini menjadi momentum penting sejak piagam organisasi tersebut ditandatangani pada 22 Januari lalu.
Sebagai anggota Board of Peace dan Presidensi Dewan HAM PBB 2026, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik Israel–Palestina yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan.
Langkah ini membuka ruang bagi Indonesia memainkan peran lebih sentral dalam diplomasi global menuju perdamaian permanen di Palestina.

