Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026

KPK Cekal ke Luar Negeri, Bos Maktour Setop, Gus Yaqut Cs Lanjut

9 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) tak diperpanjang. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hanya meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negeri Fuad Hasan Masyhur),” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/2/2026).

- Advertisement -

Fuad Hasan Masyhur sebelumnya turut dicegah berpergian ke luar negeri bersama-sama Yaqut dan Gus Alex. Budi merespon diplomatis saat disinggung alasan pencegahan ke luar negeri Fuad Hasan tak diperpanjang.

“Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi.

- Advertisement -

Sementara perpanjangan cegah ke luar negeri Yaqut dan Gus Alex karena proses penyidikan masih berlangsung. Keduanya diketahui telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, YCQ dan IAA. Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Budi.

Yaqut dan Gus Alex hingga saat ini belum ditahan KPK. Adapun pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex berlaku selama enam bulan ke depan, hingga 12 Agustus 2026.

“Betul, sampai 12 Agustus 2026,” tutur Budi.

KPK menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah tersebut menduga Yaqut secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Gus Yaqut dan Fuad Masyhur
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024.

Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang. Akibat diskresi tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Yaqut ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar di PN Jaksel pada Selasa, 24 Februari 2026.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
9 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru