HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung terhadap Advokat Junaedi Saibih menyeret nama Universitas Indonesia (UI). Jaksa menuntut agar Junaedi diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai sekaligus Dosen UI.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan : memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI,” tegas Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (18/2/2026) malam.
Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan agar organisasi advokat memberhentikan Junaedi dari profesinya. “Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk memberhentikan secara tetap kepada terdakwa dari profesinya sebagai advokat,” ujar Jaksa.
Tak hanya itu, Junaedi Saibih juga dituntut pidana 9 tahun penjara. Junaedi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Untuk hal memberatkan, perbuatan Junaedi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan Junaedi dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
“Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut Junaedi telah terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp 40 miliar. Dugaan perbuatan itu dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Advokat Marcella Santoso, Advokat Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Adapun Ariyanto Bakri dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Suami Marcella Santoso itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 21.602.138.412 subsider 8 tahun kurungan.
“Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Ariyanto sebagai advokat,” kata jaksa.
Menurut Jaksa, Ariyanto yang akrab disapa dengan ‘Ary Gadun FM’ telah terbukti menyuap hakim dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ariyanto dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiko) juncto Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ariyanto juga dinilai melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Ariyanto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ariyanto juga dinilai telah mencederai kepercayaan pengadilan serta menjatuhkan martabat advokat. Selain itu, Ariyanto telah menikmati hasil suap dan tak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, tidak ada,” imbuh Jaksa.
Sementara itu, mantan Head Social License Wilmar Group M. Syafei dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Syafei juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.333.333.333 subsider 5 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Syafei terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 11 ayat 8 lampiran 1 angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU KUHP.
Jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Syafei. Untuk hal meringankan, Syafei belum pernah dihukum dan bertindak sopan selama persidangan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai etika profesi hakim yang mewajibkan hakim bertindak adil, jujur, tidak memihak, profesional, dan bermartabat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap,” kata jaksa.

