Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee Lagi Sebagai Tersangka Hari Ini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dokter Richard Lee (DRL) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan usai praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis (19/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemeriksaan terhadap Richard dilaksanakan pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Budi mengatakan bahwa saat ini surat panggilan pemeriksaan sudah diterima oleh pihak Richard Lee. Pihaknya tinggal menunggu kehadiran Dokter sekaligus influencer tersebut untuk hadir dalam pemeriksaan.

- Advertisement -

Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Februari. Namun, pemeriksaan harus ditangguhkan karena sidang pra peradilan yang diajukannya mengenai penetapan status tersangka saat itu masih berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (11/2/2026) PN Jaksel resmi menolak permohonan Pra Peradilan Dokter Richard Lee terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan.

Budi Hermanto menjelaskan alasan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh dokter kecantikan sekaligus pengusaha dan influencer ini adalah dikarenakan proses penyidikan sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kenapa? Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Budi.

Selain itu, materi pokok yang dipermasalahkan oleh Richard Lee bukanlah kewenangan lembaga pra peradilan. Lalu, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee juga dikatakan tidak mengalami cacat hukum dalam prosesnya.

Hal tersebut kemudian didukung dengan bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP dimana termohon (Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 3 ahli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru