Senin, 23 Feb 2026
BREAKING
Senin, 23 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Perangi Pemicu Tawuran, Polres Jakbar Sita 231 Ribu Butir Obat Keras dan Ringkus 30 Pengedar

56 Shares

HOLOPIS.COM, ​JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat bersama jajaran Polsek sukses membongkar jaringan peredaran obat keras golongan G dan psikotropika dalam operasi skala besar. Hanya dalam waktu satu bulan, petugas berhasil mengamankan total 231.345 butir obat berbahaya serta meringkus 30 orang tersangka.

​Operasi intensif yang berlangsung sejak Januari hingga 1 Februari 2026 ini mengungkap 26 kasus berbeda di seluruh wilayah Jakarta Barat.

- Advertisement -

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan obat-obatan keras secara ilegal tanpa resep dokter.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menyatakan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pemain kunci dalam peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan.

- Advertisement -

“Kami mengamankan 30 tersangka dari 26 kasus yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal dalam keterangannya, Senin (2/2).

​Dari tangan para pelaku, polisi menyita beragam jenis barang bukti, mulai dari Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, hingga psikotropika jenis Mersi Riklona dan Valdimex. Total barang bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni lebih dari 231 ribu butir.

Vernal menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk memutus rantai kenakalan remaja. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras golongan G menjadi pemicu utama meningkatnya aksi tawuran dan kekerasan di jalanan.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, ke-30 tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
56 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru