Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Ternyata Ini Modus Dugaan Penipuan Investasi Timothy Ronald

40 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korban dugaan penipuan investasi krypto yang tergabung dalam kelas trading Academy Crypto (AC) milik Timothy Ronald dan Kalimasada, mengungkapkan bagaimana modus yang digunakan oleh terduga pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Jajang, usai menjalani pemeriksaan bersama pelapor terbaru berinisial RR oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Jajang mengatakan, korban mulanya termakan iklan yang disiarkan di sejumlah platform media sosial dengan win rate yang ditawarkan hingga 90 persen.

- Advertisement -

“Menarik juga kan, dengan iming-iming win rate sampai 80 persen, kemudian ada info A1 bahwa koin ini akan naik dan segala macam. Nah, awal dari situlah kawan-kawan ini, para korban, mulai masuk ke dalam kelas AC tersebut,” kata Kuasa Hukum Jajang kepada Holopis.com.

Jajang juga mengungkapkan hingga saat ini sudah banyak korban yang mendaftar ke tim hukumnya. Rata-rata korban yang mendaftar mengaku terus mengalami kerugian, dimana hal ini berbeda dari apa yang dijanjikan oleh terduga pelaku.

- Advertisement -

“Belum ada. Ya mungkin yang lain ada, tapi korban yang datang ke kita sampai saat ini mengatakan bahwa mereka belum ada yang untung. Semuanya rugi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Jajang korban juga belum sempat menarik uang yang dipakai sebagai investasi. Mereka mengaku diancam ketika hendak melakukan penarikan.

“Belum, belum sempat ditarik. Jadi mereka ketika mereka mau narik, nah ini yang sudah beredar. Ketika mereka mau cut loss, ya kan karena sudah turun justru kan diancam tuh. Dilarang cut loss. Nah sudah 90 persen itu (turun). Jadi orang-orang ini nggak berani cut loss juga kan,” ujar Jajang.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan investasi krypto yang menyeret nama Timothy Ronald, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ITE, penipuan, serta transfer dana.

“Laporannya dugaan TPPU, ITE, kemudian penipuan dan transfer dana,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan investasi krypto oleh Timothy Ronald dan Kalimasada sampai saat ini terus bertambah. Terdapat tiga korban yang sudah melapor yakni Younger dengan kerugian mencapai Rp3 Miliar, Agnes dengan kerugian sebesar Rp1 Miliar, dan terbaru korban berinisial RR dengan total kerugian sebesar Rp1,8 Miliar.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
40 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru