HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai di Dirtjen Pajak di wilayah Jabodetabek.
“Terkait koordinasi KPK dengan Kementerian Keuangan, itu secara continue terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Budi menjelaskan, kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan bukan hal baru. Koordinasi tidak hanya dilakukan dalam konteks penindakan, tetapi juga pencegahan korupsi.
“Tentunya tidak hanya dalam rangka pen saja, tapi dalam konteks pendidikan anti-korupsi maupun pencegahan korupsi baik melalui instrumen-instrumen pelaporan gratifikasi maupun LHKPN,” ucap Budi.
Menurutnya, koordinasi dengan Kemenkeu relatif mudah dilakukan karena terdapat berbagai unit yang mendukung upaya pencegahan korupsi, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi hingga sistem whistleblower.
Dalam OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan status tersebut akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.
KPK memastikan telah mengamankan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Delapan orang tersebut terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta yang saat ini tengah diperiksa secara intensif.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara yang terseret kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya dalam keterangannya, dikutip Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).
Purbaya menegaskan, pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari kewajiban institusi untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi. Meski demikian, ia memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani KPK.

