HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD mengatakan bahwa apa yang terjadi kepada Presiden Venezuela Nicolas Maduro adalah bentuk pelanggaran hukum internasional oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Ia menjelaskan bahwa aspek yang dilanggar dalam kacamata hukum adalah azas teritori. Di mana sebuah praktik penerapan hukum pidana dibatasi oleh azas tersebut.
“Di dalam hukum pidana di mana pun ada azas teriorial. Hukum pidana hanya berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang terjadi di teritori negaranya. Venezuela itu bukan teritorinya Amerika,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang dikutip Holopis.com, Rabu (7/1/2026).
Dalam praktik penegakan hukum, sebuah negara boleh melakukan penegakan hukum di luar negaranya. Hal itu dimungkinkan dengan azas ekstra teritori. Namun hal itu juga sangat dibatasi oleh zonasi.
Salah satunya yang disebut Mahfud MD adalah kantor resmi seperti Kedutaan Besar sebuah negara di negara lain. Jika terjadi sebuah tindak pidana kejahatan di kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia, dan itu hanya berlaku di sekitar gedung atau di dalam area pagar gedung tersebut. Sehingga sejengkal keluar dari area gedung, maka semuanya harus tunduk pada hukum Indonesia.
“Ekstra teritorial itu terbatas. Di kantor-kantor kedutaan negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, ekstra teritori yang lainnya adalah di kapal induk sebuah negara yang berbendera resmi dan beroperasi secara legal. Seperti halnya ketika ada kapal induk milik pemerintah Amerika Serikat yang tengah berlayar di perairan Indonesia, maka hukum negara Amerika Serikat dapat diberlakukan di dalam atau di area kapal tersebut saja.
“Di kapal-kapal berbendera resmi. Itu termasuk ekstra teritorial,” jelasnya.
Sementara apa yang dilakukan Trump bersama dengan pasukan elite Delta Force yang melakukan penyerangan dan penangkapan ke Caracas Venezuela pada hari Sabtu, 3 Januari 2026 lalu, jelas itu bukan teritori Amerika Serikat. Sehingga hal itu ia pahami sebagai pelanggaran hukum internasional, khususnya dalam aspek penegakan hukum pidana di luar teritori dan otoritas negara Paman Sam.
“Memang (pelanggaran hukum internasional -red), makanya dunia internasional semuanya mengecam. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa terjadi terhadap siapa aja,” tegasnya.
Ia berharap semua negara di dunia mengecam dan merespons serius apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat, terlepas Maduro adalah sosok yang kriminal atau tidak seperti yang telah dituduhkan Trump kepada Presiden Venezuela tersebut.
Sebab jika hal itu dianggap normal dan biasa saja, maka bisa jadi apa yang dilakukan Trump kepada Venezuela akan terjadi di negara-negara lain. Amerika akan melakukan hal serupa kepada kepala negara lain dengan tuduhan terorisme dan peredaran narkoba.
“Kalau hukum Amerika begitu, ya jangan-jangan kita pun bisa kena lho. Karena Amerika kan punya kepentingan-kepentingan di sini, Freeport itu berapa persen punyanya Amerika,” tukas Mahfud MD.
Jika melihat reaksi sejumlah masyarakat Venezuela pasca penangkapan Maduro oleh pemerintah Amerika Serikat yang beragam, ada yang bahagia dan ada juga yang marah, Mahfud MD juga tak menafikan. Namun dalam konteks kedaulatan sebuah negara, jelas sikap Amerika Serikat bisa menjadi preseden buruk.
“Meskipun kita melihat Maduro itu jahat, konon, rakyat senang. Secara moral Maduro jahat. Tapi orang yang sadar politik di Maduro (Venezuela -red) pun mengecam. Maka kita pun harus mengecam,” pungkasnya.

