JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengumumkan serangkaian langkah untuk mengatasi peningkatan kasus kekerasan anti-Asia di Amerika Serikat, diantaranya dengan dana sebesar US$ 49,5 juta atau sekitar Rp 719 miliar, dari dana pemulihan virus Corona (COVID-19) untuk program yang membantu korban.
Gedung putih mengumumkan bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan lebih fokus pada naiknya kasus kejahatan kebencian yang menargetkan warga keturunan Asia-Amerika.
Dalam akun twitter resminya, Biden mengatakan warga AS tidak bisa hanya terdiam dalam menghadapi meningkatnya kekerasan terhadap warga Asia-Amerika. Ia juga menekankan bahwa serangan-serangan tersebut adalah tindakan yang sangat tidak Amerika dan harus dihentikan.
Keputusan ini diambil setelah terjadi penembakan di Atlanta yang menewaskan delapan orang, dimana diantaranya terdapat empat orang wanita Asia.
Penembakan tersebut sontak memicu ketakutan pada komunitas Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik. Beberapa foto masyarakat yang melakukan demonstrasi dan memegang spanduk “Asian Lives Matter” juga memenuhi media sosial.
Departemen Kehakiman AS juga merencanakan upaya-upaya baru untuk menegakkan undang-undang kejahatan rasial dan melaporkan secara resmi data soal kejahatan rasial di Amerika.