HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan ekonomi khusus untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pemulihan aktivitas usaha dan kesejahteraan masyarakat di daerah terdampak.
“Saat ini sejalan dengan upaya pemulihan bencana, arahan Bapak Presiden, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan khusus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip Holopis.com, Sabtu (13/12/2025).
Airlangga memaparkan, paket kebijakan ekonomi tersebut mencakup penghapusbukuan hingga restrukturisasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang menghadapi kondisi force majeure akibat bencana alam.
“Untuk beban daripada debitur KUR dalam kondisi force majeure, mulai dari restrukturisasi percepatan pemulihan daerah bencana dengan penyaluran KUR baru di 2026, kemudian opsi pelunasan kewajiban atau bagi debitur KUR tertentu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah merumuskan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satu tujuannya adalah mencegah lonjakan klaim penjaminan kredit KUR di wilayah terdampak bencana.
“KUR di daerah bencana akan segera dibuatkan regulasi yang tentunya mulai dari penyelesaian penghapusbukuan dan juga restarted KUR dengan bunga yang lebih rendah, khusus di wilayah terdampak. Kebijakan ini sedang disiapkan,” jelas Airlangga.
Selain sektor pembiayaan, pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi pekerja dan perusahaan yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan utang iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang terdampak.
Di sisi lain, pemerintah akan mempermudah proses pencairan klaim jaminan sosial bagi pekerja, termasuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP).
“Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapustagihan, denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang mengalami (terdampak bencana) serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT, JKM, JKK, dan JP,” paparnya.
Airlangga mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi khusus tersebut direncanakan akan diumumkan pada pekan depan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pemulihan perekonomian di daerah yang terdampak bencana.
“Ya kita akan umumkan minggu depan, tetapi semua memudahkan karena sebetulnya kan mereka akan diberikan kemudahan,” tandasnya.

