HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menganalisa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025. Kajian lebih lanjut dilakukan untuk memetakan pasal-pasal yang berpotensi menghambat kinerja lembaga antirasuah.
“Nanti biar dikaji oleh Biro Hukum, yakni ada tidak dalam RUU KUHAP yang bisa menghambat (kinerja). Akan tetapi, harapan saya sih mudah-mudahan tidak ada lagi,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (20/11/2025).
Selain itu, Setyo berharap RUU KUHAP yang baru disetujui DPR itu tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah. “Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” kata dia.
Diketahui, RUU KUHAP tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 dan direncanakan berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Setyo, RUU KUHAP yang baru disetujui DPR telah mengakomodasi sejumlah pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK.
“Pasti sudah diakomodasi karena kan cukup banyak pasal-pasal yang bersinggungan dengan urusan KPK. Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan, dan tidak memengaruhi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK,” tutur Setyo.



