HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi mengeluarkan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan elemen penting dalam memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat di ruang digital.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Alexander dalam keterangannya, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Adapun kewajiban pendaftaran bagi seluruh PSE privat, baik asing maupun domestik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Sayangnya, meski pemerintah telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan, masih ada sebanyak 25 platform yang masih mengabaikan kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa jika setelah peringatan terhadap 25 platform digital yang belum terdaftar PSE tetap diabaikan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi peringatan oleh Komdigi diantaranya Cloudflare, Dropbox, Flextech, OpenAI, Duolingo, Marriott International, PT Duit Orang Tua, Accor S.A, InterContinental Hotels Group PLC, PT. HIJUP.COM, PT Kasual Jaya Sejahtera, Fashiontoday, PT Beiersdorf Indonesia, Shutterstock, Getty Images, PT Kaio Tekno Medika, Fine Counsel, PT. Halo Grup Indo, PT Afiliasi Kontenindo Jaya, PT. Inggris Prima Indonesia, Wikimedia Foundation, PT Media Kesehatan Indonesia, PandaDoc, airSlate, hinggan PT Zoho Technologies
Alex menyebut eski berkomitmen akan menindak tegas, Komdigi masih memberikan kesempatan bagi seluruh platform yang menerima peringatan untuk segera menindaklanjuti kewajiban pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, jika masih diabaikan makan kepatuhan terhadap hukum Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tutur Alexander.
Apabila peringatan tetap diabaikan, PSE dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan sesuai Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Panduan lengkap proses pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi: s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

