Minggu, 22 Feb 2026
BREAKING
Minggu, 22 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Giliran Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dijerat KPK jadi Tersangka Baru Korupsi RPTKA

6 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS) ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

- Advertisement -

Namun, Budi belum mau menjelaskan lebih gambalang soal kasus yang menjerat Heri ini. Yang jelas, kata Budi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Heri diterbitkan bulan ini.

“Sprindik Oktober,” Imbuh Budi.

- Advertisement -

Penetapan Heri menambah daftar tersangka dalam kasus yang mengungkap praktik pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA. KPK sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan delapan tersangka kasus ini.

Para pihak yang dijerat yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto; dan Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono.

Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. Lalu, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA selama periode 2019–2024 sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

KPK menduga Haryanto dapat Rp 18 miliar; Suhartono sebesar Rp 460 juta; Wisnu senilai Rp 580 juta; Devi Anggraeni menerima Rp 2,3 miliar; Gatot Widiartono senilai Rp 6,3 miliar. Sementara Putri Citra Wahyo diduga menerima Rp 13,9 miliar; Jamal Shodiqin menerima Rp 1,1 miliar; dan Alfa Eshad menerima Rp 1,8 miliar.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah uang, 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan dua motor. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 27 Mei. Dari lokasi itu disita buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp 300 juta, dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
6 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru